SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA ENJOY THIS SITE THANKS ^_^

Senin, 10 Januari 2011

IJTIHAD


1.pengertian ijtihad dan perkembangannya.
Secara etimologi,ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd yang berarti al-masyaqat(kesulitan dan kesusahan)dan ath-thaqat(kesangupan dan kemampuan).dalam al-quran disebut


Artinya ;
‘’…..dan (mencela)orang yang tidak memperoleh(sesuatu untuk disedekahkan)selain kesangupan.’’
(Q.S. Al-taubat;79)
Adapun definisi ijtihad secara terminology cukup beragam dikemukakan oleh ulama ushul fiqih namun secara umum adalah


Artinya ;
‘’aktivitas untuk memperoleh pengetahuan(istinbath)hukum syara dari dalil terperinci dalam syai’at
Dengan kata lain,ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang taqih(pakar fiqih islam)untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuai dengan dalil syara’(agama).dalam istilah inilah,ijtihad lebih banyak dikenal dan digunakan bahkan banyak para qurapa yang menegaskan bahwa ijtihad itu biasa dilakukan di bidang fiqih.
Pendapat fuqaha dan ushul itu diperkuat oleh at-taftazani dan Ar-ruahani kedua ulama tersebuut mengatakan bahwa ijtihad tidak di lakukan dalam masalah qath’iah dan masalah ushul addin (aqidah) yang wajib dipegang secara mantap. Selain itu mayoritas ulama ushull fiqih tidak memasukkan masalah ijtihad ke dalam lapangan Aqidah,bahkan mereka melarang untuk berijtihad pada masalah tersebut. Merka juga beranggapan bahwa orang yang keliru dan salah dalam itihad pada masalah Aqidah di pandang kafir atau fasiq.
Imam malik salah satu ulama yang berpendapat tersebut. Dia berpendapat bahwa aqidah bukanlah masalah ijtihadia dan beliau juga menolak pembahasan ayat-ayat mutasyabiha. Dalam hal ini iya berpegang teguh pada syahir Al-quran atau as-sunnah serta mengimani hal-hal yang ghoib tanpa pembahasan yang mendalam iya berpendapat bahwa kebenaran mujtahid bahwa dalam hal ini adalah satu dalam mayoritas ulama ushul seperti Al-kamal ibnu Al-hummam dan ibnu thayyimah mengakuai adanya ijtihad dalam Aqidah sehubungan dengan hal tersebut kenyataan menunjukkan bahwa ijtihad di perlakukan dalam berbagai bidang yaitu mencakup aqidah muamalah(fiqih) dan filsafat tetapi yang terjadi permasalahan yang terjadi disini adalah permasalahan hasil ijtihad. Persoalan tersebut berasal dari pandangan mereka dari ruang lingkup hati” tidaknya suatu dalil. Ulama ushul memandang dalil-dalil yang berkaitan dengan Aqidah termasuk dalil Qathi sehingga di bidang ini tidak dilakukan ijtihad mereka mengatakan bahwa kebenaran mujtahid adalah di bidang ilmu khalam hanya satu. Sebaliknya golongan Mutakallimin memandang bahwa di bidang ilmu khalam itu terdapat hal-hal yang zhaniat karena ayat-ayat Al-Quran berkaitan dengan persoalan tersebutdan ayat-ayat mutasyabihat oleh karena itu dalam menyelesaikan persoalan tersebut diperlukan ijtihad bahkan mereka mengatakan bahwa setiap mujtahid itu benar. Kalaupun mereka melakukan kesalahan atau kekeliruan ia tetap mendapatkan pahala namun pendapat tersebut di tolak oleh ulama Ushul walaupun sama-sama mengatakan mujtahid itu benar namun keberan itu berada di bidang fiqih.

Menurut Harun Nasution arti ijtihad seperti yang telah di kemukakan di atas adlah dalam arti sempit, dalam arti luas menurutnya ijtihad juga di lakukan di bidang politik,aqidah tasawuf dan filsafat.
Yang kita ketahui bahwa ijtihad telah berkembang sejak zaman rasulullah sepanjang fiqih mengandung pengartian syarat yang berkaitan dengan mengandung perbuatan mukhallaf maka ijtihad akan tersebut akan berkembang perkembangan ini berkaitan dengar perbuatan manusiah yang selalu berubah-ubah baik bentuk dan macam-macamnya .

2. DALAM HUKUM IJTIHAD
Ijtihad biasa di pandang sebgai salah satu metode untuk menggali sumber hukum Islam yang menjadi landasan di bolehkannya ijtihad, banyak sekali baik melalui pertanyaan yang jelas namun berdasarkan isyarat di antaranya fiman Allah SWT ;


Artinya;
Sesungguhnya kami turunkan kitab kepadamu secara hak,agar dapat menghukumi di antara manusia dengan apa yang Allah mengetahui kepadamu.
Dalam ayat tersebut terdapat penatapan ijihad berdasarkan qiyas.


Artinya:
sesungguhnya pada hal itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir”
2. adanya keterangan dari sunnah, yang membolehakan ijtihad, di antaranya:


Artinya:
sesungguhnya seorang menghukum sesuatu, dan benar, maka dia mendapat dua,dan apabilah salah maka terdapat setu pahala.”



3. Macam-macam ijtihad
Di kalangan ulama,terjadi perbedaan pendapat mengenai masalah ijtihad.imam syafi’I menyamakan ijtihad dengan qiyas,yakni dua nama,tetapi maksudnya satu.dia tidak mengakui ra’yu yang didasarkanpada istihsan atau maslahah mursalah.sementara itu,para ulama lainnya memiliki pandangan lebih luas tentang ijtihad,menurut mereka,ijtihad itu menckup ra’yu,gias dan akal.(dawalibi;37).
Dr.dawalibi membagi ijtihad menjadi 3 bagian,yang sebagianya sesuaia dengan pendapat asy-syatibi dalam kitab al-muwafaqat,yaitu ;
A. .ijtihad al-batani,yaitu ijtihad untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ dari nash.
B. .ijtihad al-qiyasi,yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam al-quran dan as-sunnah dengan mengunakan metediogias
C. .ijtihad al-istishlah,yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam al-quran as-sunnah dengan mengunakan akan ra’yu berdasarkan kaidah istishlah.
Pembagian diatas masih belum sempurna,seperti yang di ungkapkan oleh Muhammad taqiyu al-hakim denagn mengemukakan bebebrapa alasan,diantaranya jami’walmani.menerutnya,ijtihad itu dapat di bagi menjadi 2 bagian saja,yaitu;
1.ijtihad al-qali,yaitu ijtihad yang hujjahnya didasarkan pada akal,tidak mengunakan dalil syara’.mujtahid dibebaskan untuk berpikir,dengan mengikuti kaidah-kaidah yang pasti.misalnya,menjaga kemadaratan,hukuman itu jelek bila tidak disertai penjelasan dan lain-lain.
2.ijtihad syari’,yaitu ijtihad yang di dasarkan pada syara’,termasuk dalam pembagian ini adalah ijma’,qiyas istihsan.istishlah, ‘urf,istishhab,dan lain-lain


4.Syarat-syarat ijtihad
Ulama ushul berbeda pendapat dalam menetapkan syarat-syarat ijtihad atau syarat-syarat yang harus di miliki oleh seorang mujtahid(orang yang melakukan ijtihad).secara umum,pendapat mereka tengtang persyaratan orang mujtahid dapat di simpulkan sebagai beriuit;
  1. menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hokum yang terdapat dalam al-quran baik menurut bahasa maupun syariah.akan tetapi tidak di syaratkan harus manhapalnya,melaikan cukup mengetahui letak-letaknya saja,sehingga memudahkan baginya apabila ia membutuhkan.imam ghazali,ibnu arabi,dan ar-razi membatasi ayat-ayat hokum tersebut sebanyak 500 ayat
  2. menguasai dan mengetahui hadis tentang hukum baik menurut bahasa maupun syariat.akan tetapi tidak di isyaratkan harus menhapalnya,melainkan cukup mengetahui letak letaknya secara pasti untuk memudahkanya jika ia membutuhkannya.ibnu arabi membatasinya sebanyak tiga ribu hadis.menurut ibnu hambal,dasar ilmu yang berkaitan denga hadis nabi berjumlah sekitar 1200 hadis.

5.objek ijtihad
Menurut al-ghazali,objek ijtihad adalah setiap hokum syara’yang tidak memilki dalil yang qathi’.dari pendapatnya itu diketahui ada permasalah yang tidak bias di jadikan objek ijtihad.dengan demikian syariat islam dalam kaitannya dengan ijtihad terbagi dalam 2 bagian
1.syariat yang tidak boleh di jadikan lapangan ijtihad,yaitu hukum-hukum yang telah di maklumi sebagai landasan pokok islam,yang berdasarkan pada dalil dalil yang qathi’seperti kewajiban melaksanakan shalat,zakat,puasa ibdah haji,atau haramnya melakukan zina,mencuri,dan lain-lain.
2.syariat yang bias dijadikan lapangan ijtihad,yaitu hokum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni.

6.Hukum melakukan ijtihad
Menurut para ulama bagi seseorang yang sudah memenuhi persaratan ijtihad di atas ,ada 5 hukum yang bias di kenakan pada orang tersebut dengan ijtihad,yaitu;
a.orang tersebut di hukumi fardu ain untuk berijtihad apa bila ada permasalahan yang menimpa dirinya dan harus mengamalkan hasil dari ijtihad-nya dan tidak boleh taqlid kepada orang lain.
b.juga dihukumi fardu ain jika ditanyakan tentang suatu permasalahan yang belum ada hukumnya.
c.dihukumi fardu kifayah jika permasalahan yang di ajukan kepadanya tidak di khawatirkan akan habis waktunya,atau ada orang lain selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid.
d.dihukumi sunnah apa bila ber-ijtihad terhadap permasalahan yang baru,baik di Tanya ataupaun tidak.
e.dihukumi haram apabila ber-ijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qathi’,sehingga hasil ijtihadnya itu bertentangan dengan dalil syara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar